Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor produk kehutanan tersebut. Izin ekspor yang seharusnya dikeluarkan pada bulan Juni 2009 lalu, terpaksa ditunda.
Revisi Permendag tersebut hingga saat ini memang masih ditunda untuk sementara waktu. Namun masih dalam proses pembahasan untuk penyelesaiannya,’’ terang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida, Selasa (21/7).
Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan. ‘’Ada juga beberapa alasan lain, yakni salah satunya tidak diberikannya izin ekspor kepada eksportir karena kuota ekspor lama yang diberikan Departemen Perdagangan awal Juni lalu belum habis,’’ paparnya.
Revisi Permendag tersebut hingga saat ini memang masih ditunda untuk sementara waktu. Namun masih dalam proses pembahasan untuk penyelesaiannya,’’ terang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida, Selasa (21/7).
Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan. ‘’Ada juga beberapa alasan lain, yakni salah satunya tidak diberikannya izin ekspor kepada eksportir karena kuota ekspor lama yang diberikan Departemen Perdagangan awal Juni lalu belum habis,’’ paparnya.
Sesuai peraturan Permendag Nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, terang Diah, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan. Dikatakan, saat ini Depdag sedang melakukan evaluasi dan pemantauan pasokan rotan bagi industri pengolahan rotan untuk menentukan besar kuota yang dapat di ekspor sehingga industri dalam negeri tidak terhambat.
Disebutkan pula, berdasarkan Permendag Nomor 28 tersebut telah ditetapkan kuota ekspor rotan asalan jenis taman/sega dan irit sebesar 25 ribu ton, kuota ekspor rotan setengah jadi jenis taman/sega dan irit sebesar 16 ribu ton. Sedangkan kuota ekspor rotan setengah jadi di luar jenis tersebut sebesar 36 ribu ton.
0 komentar:
Post a Comment